![]() |
| infoseputarpati.com |
Jerat Hukum Tegas untuk Pelaku Perburuan Badak Jawa: Panggilan Balai Taman Nasional Ujung Kulon. Di tengah gemuruh alam yang berbisik, Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) bersuara lantang, meminta hukuman yang tegas bagi para pelaku perburuan liar. Sebuah panggilan keras terhadap kejahatan terhadap satwa langka, khususnya badak Jawa, menjadi sorotan dalam haru yang memprihatinkan. Pada tanggal 25 April 2024, balai tersebut menggema dengan desakan agar Sunendi, seorang tersangka perburuan badak Jawa, dihukum setimpal dengan kejahatannya.
Menurut Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, ini bukan hanya masalah hukum biasa. Ini tentang menghormati keberadaan badak Jawa yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kekayaan alam dan identitas bangsa. "Kita harus bisa menghargai badak Jawa yang cuma ada di kita dan identitas bangsa, dicerminkan dengan hukuman yang tinggi," ujarnya dengan suara yang penuh kepedulian.
![]() |
| kompas.id |
Ardi tidak hanya meminta hukuman atas pelanggaran pemburuan ilegal yang biasanya hanya mengancam lima tahun penjara. Dia menuntut keadilan atas penggunaan senjata api yang digunakan oleh Sunendi dalam aksinya. "Penggunaan senjata api ini hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara, itu yang kami kita harapkan," tandasnya dengan nada tekad yang tak tergoyahkan.
Tidak berhenti di situ, Ardi juga menyerukan untuk segera menangkap pelaku lain yang masih buron. Dengan sungguh-sungguh, balai dan kepolisian terus bekerja keras untuk menemukan mereka. "Kita berharap para tersangka bisa ditangkap karena DPO ada enam orang, karena ini juga terus kita kejar," ungkapnya.
Namun, tantangan tidak berhenti di situ. Ardi juga berharap agar kejaksaan dapat mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap perburuan badak Jawa. "Kita berharap kejaksaan bisa mendukung program kita dalam penegakan hukum badak Jawa, karena ini merupakan satwa satu-satunya di dunia yang ada di kita," jelasnya dengan penuh harap.
Kasus Sunendi, seorang pria dari Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, yang didakwa melakukan perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, menjadi sorotan dalam dunia konservasi. Sunendi didakwa dengan tiga pasal sekaligus, mencerminkan seriusnya tindakannya. Tindakan ini tidak hanya merugikan badak Jawa, tetapi juga mencuri camera trap yang berfungsi sebagai mata pengawas di TNUK.
Di tengah riuh rendahnya alam, panggilan balai TNUK adalah panggilan keadilan. Jerat hukum tegas adalah bentuk perlindungan bagi kekayaan alam yang tak ternilai harganya. L78


Komentar